Website Resmi
Desa Raci Kulon
Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 07 Desember 2022 | 249 Kali dibuka
Artikel
Administrator
07 Desember 2022
249 Kali dibuka
A. Fungsi BPD
Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan
- Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
B. Tugas BPD
Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD
C. Susunan Organisasi BPD
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Racikulon
Ketua : H. Muhammad Faqih
Wakil Ketua : Nurkhan
Sekretaris : Arsiyanti
Anggota :
1. Rischa Asih Lestari
2. Sutozuwono
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
172
Populasi
177
Populasi
416
Populasi
765
172
LAKI-LAKI
177
PEREMPUAN
416
BELUM MENGISI
765
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
HENDRY ADHA ASMOKO
Sekretaris Desa
ABDUL MAHFUD
Kaur TU & Umum
UMAR
Kaur Perencanaan
SULISIANI,S.Sos
Kaur Keuangan
MUKHOLISH
Kasi Pelayanan
IKA RATNA QORIKATEN ROHMAH, SE
Kasi. Kesejahteraan
MOHAMMAD HILAL FIRMANSYAH
Kasi Pemerintahan
AFIFATUL HAMIDAH, SM
Desa Raci Kulon
Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "BADAN PERMUSYAWARATAN DESA"